PERNIKAHAN
Pernikahan yang Diharamkan
Beberapa pernikahan yang diharamkan, diantaranya adalah :
Pernikahan lain yang juga diharamkan, diantaranya :
a. Nikah dalam masa 'Iddah, dan menikahi wanita kafir selain kitabiyah
b. Nikah dengan wanita-wanita yang diharamkan karena senasab, mushaharah
c. Tidak boleh menghimpun antara wanita dengan bibinya
d. Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah
e. Tidak boleh menikahi wanita yang sudah bersuami, dan tidak boleh menikahi wanita pezina
Wanita yang Diharamkan untuk Dinikahi
Ada beberapa wanita yang haram untuk dinikahi, yaitu :
1) Ibu
2) Anak perempuan
3) Saudara perempuan
4) Saudara bapak yang perempuan ( bibi )
5) Saudara ibu yang perempuan
6) Anak perempuan dari saudara laki-laki ( keponaan )
7) Anak perempuan dari saudara perempuan
8) Ibu yang menyusui
9) Saudara perempuan sepersusuan
10) Ibu isteri ( mertua perempuan )
11) Anak isteri yang dalam pemeliharaan dari isteri yang telah dicampuri ( anak tiri perempuan )
12) Isteri anak kandung ( menantu )
13) Menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara
Syarat sah menikah
WALIMATUL 'URSY
Pernikahan dalam Islam adalah sebuah perkara yang agung, didalamnya
dikumpulkan dua individu berbeda-beda, yaitu Pria dan Wanita, yang
semula haram berhubungan intim menjadi dihalalkan, hubungan yang
tentunya menjadi sesuai syarat-syarat syar'i. Rasulullah bersabda bahwa menikah adalah setengah dari kesempurnaan din,
"Jika seorang hamba menikah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan
setengah dari agamanya, oleh karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk
menyempurnakan sebagian yang lainnya"
Pernikahan yang Diharamkan
Beberapa pernikahan yang diharamkan, diantaranya adalah :
- Nikah Ar-Rabth, yaitu sejumlah orang bersetubuh dengan seorang wanita
- Nikah Al-Istibdha, artinya seorang membawa isterinya kepada orang yang diinginkannya, yaitu orang tertentu dari kalangan pemimpin dan pembesar yang dikenal dengan keberanian dan kedermawanannya, agar isterinya melahirkan anak sepertinya
- Nikah Mut'ah, yaitu menikahi wanita hingga waktu tertentu
- Nikah "Urfi, yaitu pernikahan sementara
- Nikah Syighar, yaitu wali meninkahkan gadis yang diurusnya kepada seorang pria dengan syarat dia menikahkannya dengan gadis yang diurusnya
- Nikah Tahlil, yaitu menikahi wanita yang telah ditalak tiga setelah berakhirnya masa "iddahnya, kemudian menceraikannya kembali untuk diberikan kepada suaminya yang pertama
Pernikahan lain yang juga diharamkan, diantaranya :
a. Nikah dalam masa 'Iddah, dan menikahi wanita kafir selain kitabiyah
b. Nikah dengan wanita-wanita yang diharamkan karena senasab, mushaharah
c. Tidak boleh menghimpun antara wanita dengan bibinya
d. Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah
e. Tidak boleh menikahi wanita yang sudah bersuami, dan tidak boleh menikahi wanita pezina
Wanita yang Diharamkan untuk Dinikahi
Ada beberapa wanita yang haram untuk dinikahi, yaitu :
1) Ibu
2) Anak perempuan
3) Saudara perempuan
4) Saudara bapak yang perempuan ( bibi )
5) Saudara ibu yang perempuan
6) Anak perempuan dari saudara laki-laki ( keponaan )
7) Anak perempuan dari saudara perempuan
8) Ibu yang menyusui
9) Saudara perempuan sepersusuan
10) Ibu isteri ( mertua perempuan )
11) Anak isteri yang dalam pemeliharaan dari isteri yang telah dicampuri ( anak tiri perempuan )
12) Isteri anak kandung ( menantu )
13) Menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara
Syarat sah menikah
Syarat-syarat pernikahan dan hukum-hukumnya adalah kedua belah pihak,
calon mempelai pria dan wanita harus beragama Islam, halal tidak terkait
nasab, perkawinan dan sepersusuan, serta adanya wali, saksi dan mahar.
Bagi wanita jika ingin menikah harus mendapatkan izin dari orangtua (
ayah ) atau walinya, karena wali adalah salah satu syarat sah nikah,
selain ijab qabul, dua orang saksi, dan adanya mahar dari lelaki.
Sementara menikah dengan wali hakim adalah pilihan terakhir, bila pihak
wanita tidak memiliki anggota keluarga dari jalur ayah yang bisa
dijadikan wali nikahnya, atau karena ia tidak memiliki wali yang seiman.
Seorang wanita sebelum menikah adalah milik orangtuanya, ayahnyalah
yang bertanggungjawab sepenuhnya atas dirinya. Karena itu, ayahnya pula
yang berhak dan berkewajiban menikahkannya. Dalam sebuah hadits
Rasulullah bersabda bahwa perempuan yang menikah tanpa izin walinya,
maka pernikahannya batal.
Jika pernikahan dilakukan dengan tidak sah menurut syariat, maka status
anak yang lahir dalam pernikahan itu sama dengan anak zina.
WALIMATUL 'URSY
Walimatul 'Ursy atau pesta pernikahan dalam Islam memang sangat
dianjurkan meskipun hanya menyembelih satu ekor kambing, tetapi sekarang
ajaran yang mulia ini justru dikotori oleh umat Islam itu sendiri
dengan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam seperti
berlebih-lebihan, ajang untuk bisnis, campur baur antara pria dengan
wanita, adanya musik bahkan ada yang mencampur dengan ritual adat yang
berbau kesyrikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar