Minggu, 14 Juli 2013

PERNIKAHAN (Walimatul 'Ursy)

PERNIKAHAN

Pernikahan dalam Islam adalah sebuah perkara yang agung, didalamnya dikumpulkan dua individu berbeda-beda, yaitu Pria dan Wanita, yang semula haram berhubungan intim menjadi dihalalkan, hubungan yang tentunya menjadi sesuai syarat-syarat syar'i. Rasulullah bersabda bahwa menikah adalah setengah dari kesempurnaan din, "Jika seorang hamba menikah, maka sesungguhnya ia telah menyempurnakan setengah dari agamanya, oleh karena itu bertaqwalah kepada Allah untuk menyempurnakan sebagian yang lainnya"

Pernikahan yang Diharamkan

Beberapa pernikahan yang diharamkan, diantaranya adalah :
  1. Nikah Ar-Rabth, yaitu sejumlah orang bersetubuh dengan seorang wanita
  2. Nikah Al-Istibdha, artinya seorang membawa isterinya kepada orang yang diinginkannya, yaitu orang tertentu dari kalangan pemimpin dan pembesar yang dikenal dengan keberanian dan kedermawanannya, agar isterinya melahirkan anak sepertinya
  3. Nikah Mut'ah, yaitu menikahi wanita hingga waktu tertentu
  4. Nikah "Urfi, yaitu pernikahan sementara
  5. Nikah Syighar, yaitu wali meninkahkan gadis yang diurusnya kepada seorang pria dengan syarat dia menikahkannya dengan gadis yang diurusnya
  6. Nikah Tahlil, yaitu menikahi wanita yang telah ditalak tiga setelah berakhirnya masa "iddahnya, kemudian menceraikannya kembali untuk diberikan kepada suaminya yang pertama

Pernikahan lain yang juga diharamkan, diantaranya :
a. Nikah dalam masa 'Iddah, dan menikahi wanita kafir selain kitabiyah
b. Nikah dengan wanita-wanita yang diharamkan karena senasab, mushaharah
c. Tidak boleh menghimpun antara wanita dengan bibinya 
d. Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah
e. Tidak boleh menikahi wanita yang sudah bersuami, dan tidak boleh menikahi wanita pezina

Wanita yang Diharamkan untuk Dinikahi

Ada beberapa wanita yang haram untuk dinikahi, yaitu :
1) Ibu
2) Anak perempuan
3) Saudara perempuan
4) Saudara bapak yang perempuan ( bibi )
5) Saudara ibu yang perempuan
6) Anak perempuan dari saudara laki-laki ( keponaan )
7) Anak perempuan dari saudara perempuan
8) Ibu yang menyusui
9) Saudara perempuan sepersusuan
10) Ibu isteri ( mertua perempuan )
11) Anak isteri yang dalam pemeliharaan dari isteri yang telah dicampuri ( anak tiri perempuan )
12) Isteri anak kandung ( menantu )
13) Menghimpunkan dua perempuan yang bersaudara

Syarat sah menikah

Syarat-syarat pernikahan dan hukum-hukumnya adalah kedua belah pihak, calon mempelai pria dan wanita harus beragama Islam, halal tidak terkait nasab, perkawinan dan sepersusuan, serta adanya wali, saksi dan mahar.
Bagi wanita jika ingin menikah harus mendapatkan izin dari orangtua ( ayah ) atau walinya, karena wali adalah salah satu syarat sah nikah, selain ijab qabul, dua orang saksi, dan adanya mahar dari lelaki. Sementara menikah dengan wali hakim adalah pilihan terakhir, bila pihak wanita tidak memiliki anggota keluarga dari jalur ayah yang bisa dijadikan wali nikahnya, atau karena ia tidak memiliki wali yang seiman. Seorang wanita sebelum menikah adalah milik orangtuanya, ayahnyalah yang bertanggungjawab sepenuhnya atas dirinya. Karena itu, ayahnya pula yang berhak dan berkewajiban menikahkannya. Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda bahwa perempuan yang menikah tanpa izin walinya, maka pernikahannya batal.
Jika pernikahan dilakukan dengan tidak sah menurut syariat, maka status anak yang lahir dalam pernikahan itu sama dengan anak zina.

WALIMATUL 'URSY

Walimatul 'Ursy atau pesta pernikahan dalam Islam memang sangat dianjurkan meskipun hanya menyembelih satu ekor kambing, tetapi sekarang ajaran yang mulia ini justru dikotori oleh umat Islam itu sendiri dengan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam seperti berlebih-lebihan, ajang untuk bisnis, campur baur antara pria dengan wanita, adanya musik bahkan ada yang mencampur dengan ritual adat yang berbau kesyrikan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar