Senin, 15 Juli 2013

JAMINAN PERSALINAN ( JAMPERSAL )

PENGERTIAN JAMPERSAL

Jaminan persalinan ( Jampersal ) adalah Jaminan pembiayaan yang digunakan untuk pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, pemeriksaan ibu nifas termasuk pelayanan KB, setelah persalinan, dan pemeriksaan bayi baru lahir yang biayanya dijamin oleh pemerintah
Program pemerintah ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2011.

SASARAN JAMPERSAL

Sasaran program ini adalah ibu hamil, ibu bersalin, dan ibu nifas yang belum memiliki jaminan pembiayaan persalinan (setelah melahirkan sampai 42 hari) serta bayi baru lahir (0-28).

PELAKSANAAN JAMPERSAL

Untuk mendapatkan pelayanan jampersal, cukup dengan menunjukkan kartu identitas diri. Layanan diberikan di puskesmas / UPTD Kesehatan, puskesmas pembantu, poskesdes, dan rumah sakit kelas III milik pemerintah atau RS swasta yang memiliki kerja sama dengan pemerintah, termasuk di bidan praktik mitra dinas kesehatan.

RUANG LINGKUP PELAYANAN JAMPERSAL

1. Tingkat Pertama
    Pelayanan diberikan oleh tenaga kesehatan berkompeten dan berwenang. Dilakukan di puskesmas, puskesmas pembantu, dan puskesmas mampu PONED (Pelayanan Obstetrik Neonatal Emergensi Dasar), serta jaringannya termasuk poskesdes, dan fasilitas kesehatan swasta yang memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan dinas kesehatan.

Pelayanan yang Diberikan
    Pelayanan yang diberikan dalam program ini meliputi :
  1. Pemeriksaan kehamilan 4 kali
  2. Persalinan normal
  3. Pelayanan nifas normal 3 kali, termasuk KB setelah persalinan
  4. Pelayanan bayi baru lahir normal
Di puskesmas PONED, terdapat layanan tambahan, yaitu :
  1. Pemeriksaan kehamilan pada kehamilan resiko tinggi
  2. Pelayanan setelah keguguran
  3. Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar
  4. Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi dasar
  5. Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi dasar

2. Tingkat Lanjutan
    Pelayanan diberikan oleh tenaga kesehatan spesialis. Pelaksanaannya di fasilitas perawatan kelas III RS Pemerintah atau RS swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS). Sifat layanan lanjutan berdasarkan rujukan, kecuali pada kondisi kedaruratan.

Pelayanan yang Diberikan
    Pelayanan yang diberikan pada tingkat tingkat lanjut, adalah :
  1. Pemeriksaan rujukan kehamilan pada kehamilan resiko tinggi
  2. Penanggulangan rujukan setelah keguguran
  3. Penanganan kehamilan ektipok terganggu
  4. Persalinan dengan tindakan emergensi komprehensif
  5. Pelayanan nifas dengan tindakan emergensi komprehensif
  6. Pelayanan bayi baru lahir dengan tindakan emergensi komprehensif
  7. Pelayanan KB setelah persalinan.
LAYANAN JAMPERSAL

Ibu Hamil
  • Pemeriksaan kehamilan
  • Pemberian tablet tambah darah
  • Pemberian imunisasi TT
  • Konsultasi kesehatan ibu hamil, tanda bahaya, persiapan persalinan, nasehat kebutuhan gizi, KB,  pemberian ASI eksklusif, dan perawatan bayi baru lahir
  • Jika ada penyulit/komplikasi, akan dirujuk untuk memdapatkan pemeriksaan dan pelayanan lebih lanjut.

Ibu Bersalin dan Bayi Baru Lahir
  • Persalinan normal
  • Perawatan bayi baru lahir normal, termasuk Inisiasi Menyusu Dini (IMD)
  • Imunisasi bayi baru lahir
  • Pemberian kapsul vitamin A pada ibu
  • Konsultasi menyusu dini dan rawat gabung
  • Jika ada penyulit/komplikasi, akan dirujuk untuk memdapatkan pemeriksaan dan pelayanan lebih lanjut.

Ibu Nifas dan Bayi Baru Lahir
  • Pengukuran tekanan darah
  • Pemeriksaan nifas
  • Pemberian kapsul vitamin A pada ibu
  • Pemeriksaan dan perawatan bayi baru lahir
  • Pelayanan KB setelah melahirkan pada masa nifas
  • Nasehat kebutuhan gizi, KB, pemberian ASI eksklusif, dan perawatan bayi baru lahir
  • Jika ada penyulit/komplikasi, akan dirujuk untuk memdapatkan pemeriksaan dan pelayanan lebih lanjut.
Dimana saja Pelayanan Jampersal bisa didapatkan ?

Program Jampersal dilaksanakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, pelayanan Jampersal ini tersedia di fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta yang memiliki Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.

Pertolongan persalinan bukan di rumah pasien, karena pada kasus kebidanan tidak bisa diprediksi, apakah pasien yang menjalani persalinan normal atau komplikasi, jadi, dianjurkan sebaiknya dilakukan di tempat praktik bidan, puskesmas, atau di tempat pelayanan kesehatan lainnya.

Mengapa Jampersal Diperlukan ?
  • Memberikan pelayanan pemeriksaan kehamilan, pertolongan persalinan, dan pelayanan nifas oleh tenaga kesehatan
  • Memberikan pelayanan bayi baru lahir oleh tenaga kesehatan
  • Memberikan pelayanan KB setelah persalinan
  • Penanganan komplikasi ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir. 



Sesi 2
 
Jaminan persalinan ( Jampersal ) Tidak Efektif bagi Masyarakat Mampu

Bagi sebagian masyarakat pengguna Jampersal, program ini efektif bagi masyarakat miskin, akan tetapi tidak efektif bagi masyarakat yang mampu. Alasannya sederhana, subsidi Jampersal yang nilainya relatif tidak besar, hanya Rp500.000,- terlalu kecil bagi masyakat mampu, tapi nilai tersebut sangat berarti bagi masyarakat miskin.
Diharapkan, masyarakat yang mampu tidak memanfaatkan program Jampersal ini, karena program ini merupakan jatah orang yang miskin, dalam pelaksanaannya haruslah tepat sasaran, penerimanya dipilih untuk orang yang benar-benar tidak mampu/miskin/kurang mampu/masyarakat ekonomi lemah, sehingga jatah untuk masyarakat yang benar-benar membutuhkan.  

Sekarang ini, program Jampersal diperuntukkan untuk semua orang, tanpa memandang status sosialnya, baik orang mampu atau kaya maupun orang tidak mampu, terkesan sepertinya adil, padahal adil seharusnya tidaklah mendapatkan perlakuan yang sama. Justru, dimana letak keadilannya kalau semua orang dapat, bagi yang mempunyai kemampuan akan mendapatkan tambahan dana, tapi bagi masyarakat miskin ? sangatlah mempunyai arti.
Kenapa ? karena proses kehamilan itu tidaklah instan, melainkan ada waktu selama 9 bulan, seharusnya mendidik masyarakat agar tidak selalu tergantung dengan bantuan pemerintah, selama proses kehamilan, bisa menabung untuk persiapan kelahiran. Dalam jangka waktu 9 bulan, diharapkan uang yang terkumpul bisa digunakan untuk membiayai proses persalinannya, kecuali persalinan mengalami komplikasi, sehingga memerlukan dana uang lumayan besar dan pihak keluarga tidak sanggup untuk membiayai. Nah, dalam kasus seperti ini pasien bisa menggunakan Jampersal tersebut. Artinya, pembiayaan yang ditanggung Jampersal adalah bersifat bantuan persalinan, bukan dana pertanggungan persalinan semuanya, apalagi bagi keluarga yang mampu, dalam konteks ini program Jampersal menjadi tidak efektif.

Tujuan program Jampersal ini, pada awalnya adalah untuk mendukung menurunkan  Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), salah satu penyebabnya dimungkinkan karena pertolongan persalinan selama ini, terutama di perdesaan, atau masyarakat dengan ekonomi lemah ditolong oleh dukun beranak atau dukun kampung yang tidak terlatih, sehingga beresiko terjadi kejadian-kejadian yang menyebabkan kematian. Dengan program ini diharapkan tidak ada lagi pertolongan persalinan yang dilakukan atau ditolong oleh dukun beranak atau dukun kampung yang tidak terlatih tersebut, dengan sendirinya diharapkan dapat menekan AKI ataupun AKB, karena pertolongan persalinan dilakukan oleh tenaga yang berkompeten atau di sarana pelayanan kesehatan yang lebih baik dan lengkap.
Padahal, bagi keluarga dengan status ekonomi mampu, ada atau tidak program ini, mereka akan berusaha mencari atau mendapatkan, pelayanan yang lebih baik, oleh tenaga yang ahli (bahkan, spesialis) dan di tempat-tempat yang sangat baik, sehingga kecil kemungkinan akan terjadi permasalahan-permasalahan yang berhubungan atau yang diakibatkan oleh proses persalinan tersebut. Sementara, justru bagi masyarakat kurang atau tidak mampu program ini akan dirasakan sangat efektif dan membantu sekali.
Dalam perspektif inilah program Jampersal ini menjadi tidak efektif dan tidak memberi pengaruh yang signifikan terhadap upaya menurunkan AKI dan AKB pada golongan masyarakat yang mampu. Jadi, kedepan perlu menjadi perhatian bersama, terutama oleh pemerintah agar kebijakan program ini lebih selektif dan diperuntukkan hanya untuk masyarakat yang kurang atau tidak mampu tersebut.
Secara finasial (Umum), program Jampersal ini tidak merugikan pihak manapun karena program ini bertujuan untuk menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB), serta menunjang meningkatnya cakupan kunjungan pertama (K1)  sampai kunjungan keempat (K4) pada ibu hamil, dan bersalin di tenaga kesehatan (Linakes), akan tetapi keefektifannya yang perlu dipertanyakan dan dikaji dan diuji kembali.

Peran Promosi Kesehatan

Peran promosi kesehatan sangatlah strategis dalam upaya sosialisasi dan mengajak masyarakat, khususnya masyarakat bawah untuk mengikuti kegiatan ini melalui beberapa upaya yang dilakukan, seperti ; melalui media cetak, baik poster maupun leaflet dan media elektronik, SMS, atau media sosial (misalnya, facebook) secara berkesinambungan, disamping upaya perbaikan sarana dan prasarana, peningkatan kapasitas tenaga, sistem pelayanan rujukan, dll.
Program Jampersal ini sangat baik dan perlu dukungan seluruh lapisan masyarakat agar pemanfaatannya lebih baik. Pemberdayaan masyarakat menjadi sangat penting dalam pemanfaatan program Jampersal ini, koordinasi dan evaluasi dengan dinas terkait dan pemerintah daerah perlu diperhatikan dalam upaya penataan sistem yang lebig mudah dan baik, agar program ini dapat dimanfaatkan secara efektif dan maksimal oleh masyarakat.








Tidak ada komentar:

Posting Komentar